Tindak Pidana Korupsi Bisa Dilaporkan ke Sistem Pengaduan Terpadu

By Admin

nusakini.com - Inspektorat DKI Jakarta mengembangkan aplikasi Sistem Pengaduan Terpadu (Si Padu) yang dinamai whistleblowing system.


Aplikasi tersebut bisa digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi.


Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal mengatakan, Si Padu merupakan sistem penanganan pengaduan atas pelanggaran, terutama yang akan menimbulkan kerugian daerah. Aplikasi ini sekaligus juga sebagai alat partisipasi ASN dan masyarakat dalam pembangunan daerah.


"Whistleblowing system merupakan suatu media bagi ASN dan masyarakat untuk dapat mengadukan berbagai tindakan-tindakan aparat pemerintah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya


Zainal menjelaskan, ruang lingkup Si Padu meliputi pengaduan, penanganan pengaduan, hasil penanganan pengaduan hingga tindak lanjut hasil penanganan pengaduan. ASN dan masyarakat diminta untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan.


"Masyarakat yang memiliki informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami," ucapnya.


Ia menyarankan, saat menyampaikan pengaduan, ASN maupun masyarakat melaporkannya bersama dengan bukti permulaan berupa data, dokumen, gambar atau rekaman yang mendukung serta menjelaskan adanya tindak pidana korupsi.


"Pengadu atau pelapor dapat melihat perkembangan atas pengaduannya. Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim khusus dari bidang Investigasi Inspektorat," ujarnya.


Jika pengaduan terbukti, lanjut Zainal, pihaknya akan memberikan sanksi hukuman disiplin kepada yang bersangkutan. Sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.(pr/kj/al)